Pengelolaan Limbah B3 IUP Banko Barat PT. Bukit Asam Tbk. Site Tanjung Enim

Authors

DOI:

https://doi.org/10.62278/jits.v3i2.76

Keywords:

ANFO, limbah B3, tanggap darurat, TPST, oli bekas

Abstract

Kegiatan penambangan batubara di PT. Bukit Asam Tbk. IUP Banko Barat, menghasilkan berbagai jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber dan jenis limbah B3, menganalisis mekanisme pengelolaan di Tempat Penyimpanan Sementara Terpadu (TPST) Blok Timur, serta mengkaji pemanfaatan oli bekas sebagai bahan bakar Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) dan kesiapsiagaan sistem tanggap darurat. Metode yang digunakan meliputi studi literatur, observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi data primer serta sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa limbah B3 didominasi oleh oli bekas, aki bekas, dan limbah padat terkontaminasi, yang dikelola melalui proses pengumpulan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, transportasi, dan penyerahan ke pihak ketiga. Pemanfaatan oli bekas sebagai bahan bakar ANFO terbukti mengurangi volume limbah sekaligus menekan biaya operasional, namun memerlukan proses penyaringan dan izin lingkungan. Sistem tanggap darurat di TPST telah dilengkapi sarana keselamatan, prosedur evakuasi, dan peralatan penanggulangan insiden. Temuan ini menegaskan pentingnya pengelolaan limbah B3 yang terencana dan sesuai regulasi untuk mendukung keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Author Biographies

Astrid Fadhilah, Universitas Sriwijaya

Program Studi Teknik Geologi

Putra Putra, Akademi Komunitas Industri Pertambangan Bukit Asam

Program Studi Teknik Pengolahan Hasil Tambang Mineral dan Batubara

Nanda Fathurrahman, Akademi Komunitas Industri Pertambangan Bukit Asam

Program Studi Teknik Pengolahan Hasil Tambang Mineral dan Batubara

Andrawina Andrawina, Universitas Sriwijaya

Program Studi Teknik Pertambangan

References

Direktorat Jenderal Bina Marga. (2021). Prosedur Pengelolaan Limbah B3 (SOP/UPM-SMKK/DJBM-155). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. https://binamarga.pu.go.id/uploads/files/1510/sopupm-smkkdjbm-155-tentang-prosedur-pengelolaan-limbah-b3.pdf

Fatmalia, E., Yuliansari, D., Abdullah, T., & Melinda, T. (2021). Pengadaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Padat Bahan Berbahaya & Beracun (B3) Laboratorium Lingkungan Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan (STTL) Mataram. COMMUNITY: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 124–130. https://doi.org/10.51878/community.v1i2.872

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Diundangkan 13 Januari 2014, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 39. Diakses dari https://jdih.menlhk.go.id/new2/uploads/files/PERMEN%20No.%2014%20Th%202013%20Simbol%20dan%20Label.pdf

Mulyono, T., & Verawati, K. (2021). Perkembangan Dan Sistem Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Indonesia. Logistik, 14 (2), 102–115. https://doi.org/10.21009/logistik.v14i2.23569

Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Diundangkan tanggal 3 Oktober 2009. Diakses dari peraturan.bpk.go.id

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6634. Ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 2 Februari 2021. Diakses dari peraturan.bpk.go.id

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69. Ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 7 Mei 2008. Diakses dari peraturan.bpk.go.id

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Ditetapkan 11 September 2019; Diundangkan 20 September 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1087). Diakses dari peraturan.bpk.go.id

RAMADHAN, M. F., & HALOMOAN, N. (2024). Implementasi Rincian Teknis Limbah B3 Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Prosiding FTSP Series, 1089–1093.

Saputra, D., Sudrajat, D. F., & Rusba, K. (2025). Identifikasi Pengelola Limbah Padat B3 Pada Pt. Hidup Baru Perdana Abadi. Identifikasi, 11(1), 172–176. https://doi.org/10.36277/identifikasi.v11i1.474

Yurnalisdel, Y. (2023). Analisis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia. Jurnal Syntax Admiration, 4(2), 201–208. https://doi.org/10.46799/jsa.v4i2.562

Downloads

Published

2025-12-02